PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN STRTTK

Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 

( Formulir 4 ), sbb : 

a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;

b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian (bermaterei);

d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 

Untuk Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi adalah Harus mendapat persetujuan dan Rekomendasi dari Ketua Tim Re-Sertifikasi STRTTK dari PC PAFI Cabang Kabupaten Jepara dengan melengkapi Formulir/Borang Sbb :

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir (Kefarmasian)

  2. Foto Copy KTP

  3. Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku

  4. Foto Copy STRTTK  yang masih berlaku

  5. Foto Copy SIPTTK  terakhir

  6. Foto Copy Sumpah Tenaga Kesehatan

  7. Foto Copy Sertifikat Kompetensi

  8. Foto Copy Sertifikat Seminar/Workshop

  9. Print Out Rekapitulasi Perolehan SKP

  10. Pas Foto Terbaru 4X6 = 2 lembar,seragam Pafi, latar belakang merah

  11. Asli Bukti Lunas Administrasi

Keterangan :

Point = a - e ( Syarat Wajib Formulir 4 Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 ) 

Point 4 dan 5 = Tidak berlaku bagi Permohonan Anggota Baru

Point 6 dan 7 = Hanya bagi Permohonan Baru

Point 9 = Dapat di Download dari Website Setelah Mengisi Perolehan SKP (Tidak Berlaku bagi Pemohon Baru)

Silakan download formulir di link 

http://bit.ly/BORANGSTRTTK

Masukkan semua berkas pengajuan dalam 1 Map Berwarna Merah dan Amplop Coklat Tali Airmail E-310 (jangan diLem/Rekatkan)

 

Biaya pengurusan re-STRTTK (menggunakan konversi SKP) = Rp. 210.000 

Dengan rincian =

               * Rekom STRTTK dari PD = Rp. 40.000

               * Biaya penerbitan Sertifikat Kompetensi = Rp. 150.000

               * Biaya kirim = Rp. 20.000

Biaya pengiriman dari PC ke PD dan sebaliknya ditanggung anggota yang mengajukan

Alamat

Jl. Botoputih, Krapyak, Jepara
KABUPATEN JEPARA
JAWA TENGAH

Kontak

Email: paficabjepara@gmail.com
Telp: 082137730703

Rekening Organisasi:
BRI, 0022-01-020618-53-2