PERSYARATAN STRTTK
Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011
( Formulir 4 ), sbb :
a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian;
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar, tidak perlu ditempel.
Untuk Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi adalah Harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari ketua Tim Re-Sertifikasi STRTTK dari PC PAFI Cabang Kabupaten Jepara dengan melengkapi Formulir/Borang Sbb :
Keterangan :
Point = a - e ( Syarat Wajib Formulir 4 Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 )
Point 4 dan 6 = Tidak berlaku bagi Permohonan Baru
Point 7 = Hanya bagi Permohonan Baru
Point 9 = Dapat di Download dari Website Setelah Mengisi Perolehan SKP
Silakan download formulir di link https://drive.google.com/drive/folders/1fzS5SPJOv4eg1QZ7-TYQkgG81Mm8oBkq?usp=sharing