PERSYARATAN STRTTK
Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011
( Formulir 4 ), sbb :
a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian (bermaterei);
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi adalah Harus mendapat persetujuan dan Rekomendasi dari Ketua Tim Re-Sertifikasi STRTTK dari PC PAFI Cabang Kabupaten Jepara dengan melengkapi Formulir/Borang Sbb :
Foto Copy Ijasah Terakhir (Kefarmasian)
Foto Copy KTP
Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku
Foto Copy STRTTK yang masih berlaku
Foto Copy SIPTTK terakhir
Foto Copy Sumpah Tenaga Kesehatan
Foto Copy Sertifikat Kompetensi
Foto Copy Sertifikat Seminar/Workshop
Print Out Rekapitulasi Perolehan SKP
Pas Foto Terbaru 4X6 = 2 lembar,seragam Pafi, latar belakang merah
Asli Bukti Lunas Administrasi
Keterangan :
Point = a - e ( Syarat Wajib Formulir 4 Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 )
Point 4 dan 5 = Tidak berlaku bagi Permohonan Anggota Baru
Point 6 dan 7 = Hanya bagi Permohonan Baru
Point 9 = Dapat di Download dari Website Setelah Mengisi Perolehan SKP (Tidak Berlaku bagi Pemohon Baru)
Silakan download formulir di link
Masukkan semua berkas pengajuan dalam 1 Map Berwarna Merah dan Amplop Coklat Tali Airmail E-310 (jangan diLem/Rekatkan)
Biaya pengurusan re-STRTTK (menggunakan konversi SKP) = Rp. 210.000
Dengan rincian =
* Rekom STRTTK dari PD = Rp. 40.000
* Biaya penerbitan Sertifikat Kompetensi = Rp. 150.000
* Biaya kirim = Rp. 20.000
Biaya pengiriman dari PC ke PD dan sebaliknya ditanggung anggota yang mengajukan