1. Scan fotokopi Ijazah terakhir berlegalisir
2. Scan fotokopi STRTTK berlegalisir
3. Scan asli Kartu Tanda Penduduk
4. Scan asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Instansi Fasyankes Pemerintah
5. Scan asli Surat Pernyataan Apoteker atau Pimpinan tempat melaksanakan pekerjaan kefarmasian
6. Scan asli Kartu Tanda Anggota Nasional
7. Scan asli Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Apotek : Surat Izin Apotek, Fasyankes : Rekom Izin )
8. Scan asli Surat Izin Praktik yang lama
9. Scan asli jadwal praktek yang disahkan oleh pimpinan (apabila SIP kedua melampirkan keduanya dst)
10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar ( berseragam PAFI latar belakang merah, bagi yang berkerudung warna biru tua )
11. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK penanggungjawab di tempat lain (untuk penanggungjawab Toko Obat/sarana yg lain)
12. Scan asli perjanjian kerjasama dengan pimpinan sarana/pemilik modal (untuk tenaga non PNS di instansi pemerintah dan penanggunjawab Toko Obat/sarana yang lain)
13. Bukti lunas iuran anggota